Senin, 22 Juni 2009

UU ITE dan Pelanggaran Hukum di Dunia Maya


UNDANGUNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.

Dalam UndangUndang ITE ini yang dimaksud dengan:

1. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

2. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

3. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

4. Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

5. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

6. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

7. Jaringan Sistem Elektronik adalah terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.

8. Agen Elektronik adalah perangkat dari suatu Sistem Elektronik yang dibuat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu Informasi Elektronik tertentu secara otomatis yang diselenggarakan oleh Orang.

TUJUAN UU ITE

Yaitu untuk mengatur pemanfaatan teknologi informasi dan mencegah kejahatan dalam berbagai transaksi elektronik di internet, berkembang menjadi UU yang juga mengatur pembatasan akses ke situs-situs yang dianggap mengandung muatan yang melanggar “kesusilaan”.



Pelanggaran Hukum di Dunia Maya
1. Pelanggaran Isi Situs Web

a. Pornografi

Merupakan pelanggaran yang paling banyak terjadi, dengan menampilkan gambar, cerita ataupun gambar bergerak.

Contoh : Situs-situs porno.

b. Pelanggaran Hak Cipta

Pelanggaran ini berupa :

1. Memberikan fasilitas download gratis

2. Menampilkan gambar-gambar yang dilindungi tanpa izin pembuat gambar

3. Merekayasa gambar atau foto hasil karya orang lain tanpa izin.

Contoh : Penyebaran lagu lewat internet merugikan pemegang Hak Cipta


2. Kejahatan dalam Perdagangan secara Elektronik (E-Commerce)

a. Penipuan Online

Ciri-cirinya yaitu harga produk yang banyak diminati sangat rendah, penjual tidak menyediakan nomor telepon, tidak ada respon terhadap pertanyaan melalui e-mail, menjanjikan produk yang sedang tidak tersedia.

Contoh :

Berners-Lee, yang secara luas dikenal sebagai penemu web ketika bekerja di European Organisation for Nuclear Research (Cern) pada tahun 1980 an sampai tahun 1990 an, mengatakan kepada The Daily Telegraph sebuah situs yang ia kunjungi dengan maksud untuk membeli hadiah Natal ternyata adalah palsu.

"Hal terburuk yang pernah terjadi pada saya adalah ketika saya bermaksud membeli hadiah Natal dari sebuah perusahaan online yang terlihat sebagai perusahaan yang bonafit di internet namun ternyata mereka benar-benar perusahaan palsu," ungkapnya kepada koran The Daily Telegraph.

b. Penipuan Pemasaran Berjenjang Online

Ciri-cirinya yaitu dengan mencari keuntungan dari merekrut anggota dan menjual produk secara fiktif.

Contoh :

Pada surat kabar Pikiran Rakyat berjudul ‘Seorang Mojang Bandung Menghasilkan Ribuan Dolar US Dari Internet.’ Juga disebutkan bahwa Anne Ahira (25) gadis itu telah berpenghasilan US$ 3.000 – 5.000 setiap bulan (Ia menjual produk paket-paket training).


Pada bulan Agustus 2005, Anne yang pernah mendapat Piagam Kartini 2005 itu menyatakan bahwa bisnisnya rontok dan menyalahkan perusahaan yang diikutinya dan menganggap bahwa ia senasib dengan ratusan downline yang merugi di bawahnya. Inilah gambaran jelas mengenai salah satu bentuk bisnis Multi Level Marketing (MLM) yang ibarat fatamorgana kelihatannya menjanjikan namun kenyataannya menipu.

c. Penipuan Kartu Kredit

Cirinya yaitu terjadi biaya misterius pada tagihan kartu kredit untuk produk atau layanan internet yang tidak pernah dipesan oleh pemilik kartu kredit.

Contoh :

BOSTON — Informasi setidaknya dari 45.7 juta kartu kredit and debit yang telah dicuri oleh ahli komputer yang memperoleh akses ke TJX’s customer information dalam pelanggaran keamanan yang memberi discount kepada para pengecer yang telah ditutup. Informasi lebih lanjut: New York Times



3. Pelanggaran Lainnya

a. Recreational Hacker

Yaitu hacker tingkat pemula yang umumnya bertujuan hanya intuk menjebol suatu system dan menunjukkan kegagalan atau kurang andalnya system keamanan pada suatu perusahaan.

Contoh :

Digigumi (Grup Digital) adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan komputer. Digigumi ini menggunakan teknik teknik hexadecimal untuk mengubah teks yang terdapat di dalam game. Contohnya, game Chrono Trigger berbahasa Inggris dapat diubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, status Digigumi adalah hacker, namun bukan sebagai perusak.

b. Cracker atau Criminal Minded Hacker

Mempunyai motivasi untuk mendapatkan keuntungan, melakukan sabotase sampai pada menghancurkan data.

Contoh :

dilumpuhkannya beberapa saat situs Yahoo.com, eBay.com, Amazon.com, Buy.com, ZDNet.com, CNN.com, eTrade.com dam MSN.com karena serangan bertubi-tubi dari cracker dengan teknik Distributed Denial of Service (DDoS). Serangan yang dilancarkan pada bulan Februari 2000 tersebut sempat melambatkan trafik Internet dunia sebesar 26 persen.

c. Political Hacker

Merupakan suatu situs web dalam usaha menempelkan pesan atau mendiskreditkan lawannya.

Contoh :

Usaha untuk kampanye anti Indonesia pada masalah Timor Timur yang dipelopori oleh Ramos Horta dan kawan-kawan sehingga situs Departemen Luar Negeri Republik Indonesia sempat mendapat serangan yang diduga keras dari kelompok anti integrasi sebelum dan setelah jajak pendapat tentang Referendum Timor Timur tahun 1999 lalu.

d. Denial of Service Attack (DoS)

Penyerangannya dilakukan dengan cara membanjiri data yang besar yang akan mengakibatkan akses ke suatu situs web menjadi lambat atau macet.

Contoh :

dilumpuhkannya beberapa saat situs Yahoo.com, eBay.com, Amazon.com, Buy.com, ZDNet.com, CNN.com, eTrade.com dam MSN.com karena serangan bertubi-tubi dari cracker. Serangan yang dilancarkan pada bulan Februari 2000 tersebut sempat melambatkan trafik Internet dunia sebesar 26 persen.

e. Viruses

Program pengganggu (malicious) perangkat lunak dengan melakukan penyebaran virus yang dapat menular melalui aplikasi internet, ketika akan diakses oleh pemakai. Sebelum ditemukan internet, pola penularan virus oleh hackers hanya bisa melalui floppy disk. Akan tetapi dengan berkembangnya internet dewasa ini, virus dapat bersembunyi di dalam file dan downloaded oleh user (pemakai) bahkan menyebar pula melalui kiriman e-mail.

Contoh :

Hampir kebanyakan varian dari virus import berbasis script ini menggunakan icon mirip seperti folder. Virus ini memiliki kemampuan untuk melakukan auto update ke beberapa situs, seperti yang dilakukan oleh salah satu variannya, Autoit.CA, yang banyak dilaporkan. Ia juga dapat memanfaatkan Yahoo! Messenger sebagai media perantara penyebarannya dengan mengirimkan pesan berisi link ke setiap contact person yang ada di Y!M korban.

f. Pembajakan (Piracy)

Contoh 1 :

Pihak produsen software yang memproduksi piranti induk (master) dari permainan (games), film dan lagu dapat kehilangan profit atau keuntungan karena karyanya dibajak melalui download dari internet dan dikopi ke dalam bentuk CD-ROM yang selanjutnya diperbanyak secara ilegal atau tanpa seizin penciptanya melalui video caset decoder (vcd), compact disc (cd), play station dan cassete recorder.

Contoh 2 :

Pemalsuan piranti lunak adalah sebuah masalah yang luas dan serius. BSA tahun 2005 dan IDC Global Software Piracy Study mengestimasi bahwa industri piranti lunak mengalami kerugian sekitar 31 milyar dolar AS setahun akibat pembajakan; pemalsuan piranti lunak memberikan kontribusi yang signifikan pada gambaran ini.

g. Fraud

Yaitu kecurangan yang sengaja dilakukan untuk mendapatkan keuntungan secara tidak jujur atau tidak sah menurut hukum, sebuah penipuan, korupsi (termasuk memanfaatkan fasilitas orang lain), atau penyalahgunaan wewenang (termasuk pembocoran rahasia)”.

Contoh :

Fraud Telekomunikasi

Meskipun cara untuk melakukan fraud telekomunikasi terus menerus berubah, namun untuk memberikan gambaran seperti apa bentuk fraud yang terjadi pada jaringan telekomunikasi maka berikut beberapa contoh bentuk fraud yang ditemukan di beberapa negara :

1. Clip On fraud : dilakukan dengan cara memparalel pair kabel telepon orang lain atau telepon umum secara phisik.

2. Automated Attendant Fraud : (salah satu jenis PBX fraud) Automated attendant adalah salah satu feature yang dimiliki oleh PBX untuk membimbing panggilan yang masuk agar dapat berhubungan dengan extension yang dituju. Fraudster yang mengetahui sifat-sifat feature ini dapat mencari kelemahannya untuk dapat memperoleh dial tone dari PSTN dan kemudian digunakan untuk panggilan ke nomor yang diinginkan.

3. Subscription Fraud : bentuk fraud yang dilakukan dengan memanipulasi data pribadi pada saat pengajuan sambungan telepon, sehingga jumlah pemakaian pulsa yang besar (biasanya dibisniskan/ditawarkan kepada orang lain dengan harga yang relatif murah) tidak dapat ditagihkan karena dia telah berpindah tempat sebelum tagihan datang. Di negara maju pun yang telah menerapkan management fraud mengidentifikasikan bahwa jenis fraud ini cukup besar. Biasanya pada bulan-bulan pertama berlangganan, dia berlaku sebagai pelanggan yang baik-baik dengan jumlah biaya pemakaian yang sedang dan pembayaran tepat waktu.

4. Cloning Fraud : adalah salah satu bentuk fraud telepon cellular, dilakukan dengan penyadapan (merekam) ESN (Electronic Serial Number) dan MIN (Mobile Identification Number) kepunyaan orang lain dan menggunakannya pada pesawat gandaan/paralel ilegal, dengan demikian tagihan akan dibebankan kepada pemilik yang sah.

5. Social Engineering Fraud : kegiatan fraud yang dilakukan dengan menggunakan keuletan fraudster untuk memperoleh informasi rahasia, kode akses atau password yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan panggilan. Fraud ini kebanyakan dilakukan di tempat-tempat sosial yang menggunakan PBX, seperti asrama atau rumah sakit. Misalnya mengaku sebagai kepala asrama atau dokter kepada operator dan ingin melakukan panggilan keluar.

6. Call Forwarding Fraud : fraud ini dilakukan pada telepon yang mempunyai fasilitas call forwarding. Dengan keahliannya fraudster memperoleh password sipelanggan resmi untuk dapat melakukan forwarding ke nomor lain yang diinginkan. Selanjutnya fraudster menawarkannya kepada pemakai terutama untuk pangilan interlokal atau internasional dengan biaya yang lebih murah.

h. Phising

Yaitu suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan indormasi sensitive, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti e-mail atau pesan instan. Istilah ini muncul dari kata bahasa Inggris fishing (‘memancing’), dalam hal ini berarti memancing informasi keuangan dan kata sandi pengguna.

Contoh: dengan meng-klik link yang diminta, kita akan dibawa ke website e-banking dan diminta memasukkan username dan nomor pin ke website palsu (samara website bank asli).

i. Perjudian ( Gambling )

Yang biasa juga di sebut sebagai Internet gambling biasanya terjadi karena peletakan taruhan pada kegiatan sport atau kasino melalui Internet. Kadang-kadang juga digunakan untuk tempat iklan di Internet bagi taruhan sport lewat telepon. Online game yang sesungguhnya sebetulnya jika seluruh proses baik itu taruhannya, permainannya maupun pengumpulan uangnya melalui Internet. Hal ini biasanya untuk tipe-tipe game seperti lotere, bingo, keno.

j. Cyber Stalking

Cyberstalking yaitu tindakan menjelek-jelekkan seseorang dengan menggunakan identitas seseorang yang telah dicuri sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap orang tersebut. Dengan mengetahui identitas, orang tersebut akan difitnah dan hancurlah nama baiknya. Contoh dari kejahatan ini adalah penggunaan password e-mail kemudian mengirimkan e-mail fitnah kepada orang lain.

1 komentar:

aguswibowo mengatakan...

khusus pelanggaran di indonesia plus hukumannya dong....